Merdeka.com - Siska, ibu rumah tangga warga Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, terancam dipenjara akibat tertangkap mencuri lima batang cokelat SilverQueen di supermarket.
"Kejadian pada Jumat (20/12) sekitar jam 14.00 WIB," kata Abdul Imam (34), seorang petugas keamanan swalayan di Simpang Tangun, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu, pemilik lima batang cokelat itu, Senin (23/12).
Kronologi kejadian menurut pelapor, berawal ketika dia tengah menjaga swalayan dan melihat gerakan mencurigakan dari seorang wanita yang berada di dalam toko. Waktu itu, kata dia, pelaku memasukkan beberapa barang ke dalam bajunya tanpa sepengetahuan kasir swalayan.
Saat itu, kata dia, seorang karyawan swalayan juga sempat melihat aksi pencurian yang dilakukan pelaku.
"Saat digeledah, ternyata di dalam baju pelaku ditemukan lima batang cokelat. Pelaku kemudian akhirnya mengaku akan mencuri makanan dengan harga total Rp 85 ribu itu," katanya.
Karena perbuatannya, pihak swalayan yang tidak terima kemudian meminta agar pihak petugas keamanan melalui Abdul Imam membawa pelaku ke pihak kepolisian.
Informasi kepolisian, Siska saat ini telah ditahan di Polsek setempat dan terancam dihukum penjara. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
"Kejadian pada Jumat (20/12) sekitar jam 14.00 WIB," kata Abdul Imam (34), seorang petugas keamanan swalayan di Simpang Tangun, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu, pemilik lima batang cokelat itu, Senin (23/12).
Kronologi kejadian menurut pelapor, berawal ketika dia tengah menjaga swalayan dan melihat gerakan mencurigakan dari seorang wanita yang berada di dalam toko. Waktu itu, kata dia, pelaku memasukkan beberapa barang ke dalam bajunya tanpa sepengetahuan kasir swalayan.
Saat itu, kata dia, seorang karyawan swalayan juga sempat melihat aksi pencurian yang dilakukan pelaku.
"Saat digeledah, ternyata di dalam baju pelaku ditemukan lima batang cokelat. Pelaku kemudian akhirnya mengaku akan mencuri makanan dengan harga total Rp 85 ribu itu," katanya.
Karena perbuatannya, pihak swalayan yang tidak terima kemudian meminta agar pihak petugas keamanan melalui Abdul Imam membawa pelaku ke pihak kepolisian.
Informasi kepolisian, Siska saat ini telah ditahan di Polsek setempat dan terancam dihukum penjara. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
Sumber : Merdeka
Terima kasih telah membaca artikel tentang Ibu Siska terancam dipenjara gara-gara cokelat SilverQueen dan anda bisa bookmark artikel Ibu Siska terancam dipenjara gara-gara cokelat SilverQueen ini dengan url http://googlenewws.blogspot.com/2014/01/ibu-siska-terancam-dipenjara-gara-gara.html Terima kasih
Belum ada komentar untuk "Ibu Siska terancam dipenjara gara-gara cokelat SilverQueen"
Post a Comment
Terima Kasih