Sunday, December 22, 2013

Pria Aneh Perkosa 300 Ayam, Polisi Bingung Cari Pasal Pidana

RIBUNPONTIANAK.CO.ID, TASIKMALAYA - Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Maulana, mengaku kebingungan dengan pengakuan AS, tersangka pemerkosaan bocah perempuan, yang menyatakan juga telah memerkosa ratusan ayam. Pengakuan warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, itu disampaikan saat dia menjalani sidang di Pengadilan Tasikmalaya, belum lama ini. "Kita bingung, enggak ada pasal pidana yang mengatur pemerkosaan ayam. Masak ayam harus bersaksi sebagai korban," jelas Maulana kepada sejumlah wartawan di Markas Polres Tasikmalaya, Jumat (20/12/2013). Menurut Maulana, saat disidik polisi beberapa bulan lalu, AS hanya mengaku memerkosa seorang anak di bawah umur. Namun, pihaknya kaget saat dalam persidangan tersangka mengaku juga telah memerkosa ayam. "Tapi, hampir 300 ayam yang digituin oleh pelaku, hanya beberapa saja yang mati. Tidak semuanya mati. Pengakuan baru tersangka pun diakuinya sendiri saat menjawab pertanyaan hakim di persidangan," kata Maulana. Maulana menambahkan, tersangka ditangkap dengan dugaan telah menodai siswi sekolah dasar (SD) beberapa bulan lalu. Pelaku pun mengakui bahwa setelah memerkosa, korban sempat dibuang ke laut di Pantai Cikalong, Tasikmalaya Selatan. Beruntung, korban bisa diselamatkan oleh salah seorang nelayan setempat.

Berlangganan artikel via email :

Delivered by Google Newws

Share On:

Related Post:

Belum ada komentar untuk "Pria Aneh Perkosa 300 Ayam, Polisi Bingung Cari Pasal Pidana"

Post a Comment

Jika Ingin Memberikan Komentar Harap Memakai Bahasa yang SOPAN Jika Memakai Bahasa yang Tidak SOPAN Komentar Akan dihapus Karena Komentar Blog Google Newws Tidak Memakai Moderasi Komentar & Terbuka Untuk Siapapun

Terima Kasih

 
 
All Right Reserved - Google Newws | Share It
Design by Google Newws | Like Our Fanspage Google Newws